Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol".[1].
Redenominasi rupiah
Dalam rangka menciptakan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal, Bank Indonesia melakukan redenominasi. Redenominasi rupiah menentukan salah satu kewenangan Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga keselarasan sistem pembayaran di Indonesia. Berikut ini alasan redenominasi rupiah.
- Uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini adalah Rp100.000 yang merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah mata uang Dong Vietnam yang pernah mencetak 500.000 dong. Namun tidak memperhitungkan negara Zimbabwe yang pernah mencetak 100 triliun dolar Zimbabwe dalam 1 lembar mata uang.
- Munculnya keresahan atas status rupiah yang terlalu rendah dibandingkan mata uang lainnya, misalnya terhadap dolar, euro, dan uang global lainnya, bukan dalam hal substansi, melainkan identitas karena kekuatan mata uang Indonesia relatif stabil, cadangan devisa juga aman, inflasi terjaga (1 digit), investasi juga tidak ada persoalan, kinerja ekonomi Indonesia baik.
- Pecahan uang Indonesia yang selalu besar akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidaknyamanan dalam melakukan transaksi, karena diperlukan waktu yang banyak untuk mencatat, menghitung dan membawa uang untuk melakukan transaksi sehingga terjadi ketidakefisienan dalam transaksi ekonomi.
- Untuk mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan kawasan ASEAN dalam memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015.
- Untuk menghilangkan kesan bahwa nilai nominal uang yang terlalu besar seolah-olah mencerminkan bahwa pada masa lalu, suatu negara pernah mengalami inflasi yang tinggi atau pernah mengalami kondisi fundamental ekonomi yang kurang baik.
Bagaimana dampaknya terhadap reksa dana? Nah, jika seandainya kebijakan ini sungguh-sungguh diterapkan, maka ada 2 dampak yang mungkin terjadi pada reksa dana.
1. Dampak pada Kinerja.
Memang secara langsung, redenominasi tidak berefek pada kinerja reksa dana mau itu jenisnya saham, campuran, pendapatan tetap ataupun pasar uang. Namun, jangan lupa kinerja dari aset dasar reksa dana ini yaitu saham dan obligasi terkadang bisa dipengaruhi oleh inflasi. Terutama inflasi yang naik karena penyebab yang tidak diperkirakan atau tidak diinginkan. Seperti yang disebutkan pada alinea sebelumnya, sistem yang tidak siap bisa memicu lonjakan biaya bagi perusahaan. Belum lagi pembulatan ke atas, misalnya harga barang tadinya Rp 9.500, setelah berlaku Rupiah baru, harusnya menjadi 9.5 namun dibulatkan menjadi 10. Dari 9.5 ke 10 telah terjadi inflasi “karena pembulatan” sebesar 5.3%
Inflasi di atas jelas tidak diinginkan, dan sesuatu yang sifatnya demikian akan berdampak buruk pada perekonomian dan pada akhirnya berdampak buruk pada harga saham dan obligasi. Oleh karena itulah, suka disebutkan bahwa redenominasi harus dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil, inflasi terkendali dan pemerintah mampu mengendalikan harga. Semoga kasus Sapi, Bawang dan Cabe kali ini menjadi latihan yang bagus pemerintah untuk mengantisipasi kondisi serupa di masa mendatang.
2. Dampak terhadap Operasional
Secara operasional, maka fokus saya adalah lebih ke hal teknis. Karena hal teknis, maka sebaiknya penjelasan dengan menggunakan contoh.
Katakan anda membeli suatu reksa dana pada tanggal 21 Maret 2013. Harga beli anda adalah 69,288.7029 (sebagai informasi sebagian besar bank kustodian menggunakan hingga 4 angka dibelakang koma, namun entah karena keterbatasan halaman atau apa, tampilan di koran2 hanya pada 2 angka dibelakang koma). Jumlah uang yang anda investasikan adalah Rp 1.000.000 dengan asumsi biaya pembelian 0%. Berdasarkan informasi di atas, maka unit yang anda peroleh adalah 1.000.000 dibagi 69,288.7029 = 14.432367 unit.
Umumnya pencatatan bank kustodian menggunakan pembulatan 4 angka dibelakang koma, namun hingga saat ini tidak ada ketentuan yang seragam di semua kustodian apakah itu dibulatkan ke atas, ke bawah atau berdasarkan angka (di atas 0.5 bulat ke atas dan di bawah 0.5 bulat ke bawah), atau di ambil hingga angka ke 4 dibelakang koma saja tanpa ada pembulatan sama sekali. Saya asumsikan saja digunakan cara tanpa pembulatan yaitu 14.4323.
Nah, bayangkan besoknya redenominasi dilakukan. Maka tentunya penyesuaian harus dilakukan pada reksa dana juga. Pertanyaannya manakah yang harus disesuaikan. Apakah:
- Penyesuaian dilakukan pada harga reksa dana?
- Penyesuaian dilakukan pada jumlah unit penyertaan reksa dana?
Jika dilakukan pada harga reksa dana dan asumsi 4 angka dibelakang koma dipertahankan maka harga reksa dana akan berubah dari 69,288.7029 menjadi 69.2887. Apabila hal tersebut dilakukan maka kekayaan anda di reksa dana dalam mata uang Rupiah baru adalah 69.2887 dikalikan 14.4323 = 999.9953. Seharusnya harta anda adalah 1000 dalam mata uang Rupiah baru, namun karena penyesuaian ini berkurang 0.0047 atau 0.00047%. Apakah angka tersebut signifikan bagi anda? Mungkin ada yang berpendapat iya ada juga yang tidak.
Jika dilakukan pada unit penyertaan, maka unit yang tadinya 14.4323 akan dibagi 1000 sehingga menjadi 0.0144. Harta anda dalam mata uang Rupiah baru yang seharusnya Rp 1000 akan menjadi 0.0144 dikalikan 69,288.7029 menjadi 997.7573 atau turun 2.25. Jika dalam persentase adalah 0.225%.
Dari simulasi di atas jelas, bahwa jika dilakukan penyesuaian pada Unit Penyertaan, dampaknya akan lebih besar dibandingkan jika dilakukan pada harga reksa dana. Tentu saja, dampak tersebut dapat diminimalkan dengan memperbanyak asumsi jumlah angka dibelakang koma dari 4 menjadi katakan 8. Atau bisa juga melakukan pembulatan ke atas. Namun, kedua opsi tersebut tentu memiliki nilai minusnya. Jika angka dibelakang koma digunakan hingga 8, maka untuk apa kita melakukan redenominasi. Jika opsi yang dipilih adalah pembulatan ke atas, apabila nilai kekayaan dalam Rupiah baru di atas 1000, siapa yang mau membiayai peningkatan tersebut?
Demikian, ini hanya sekedar sharing saya, efek dari suatu kebijakan (yang belum pasti akan dijalankan) terhadap industri reksa dana. Semoga hal ini sudah diantisipasi oleh semua pihak yang berwenang sehingga tidak terjadi kekacauan dalam prakteknya.
- source :
- https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjBvdzuqrzTAhWKTLwKHd2WBoEQFggyMAM&url=https%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FRedenominasi&usg=AFQjCNHfLNcYvQjxP8DLxNh6jE6iyVP3Iw&sig2=BRqaF0n8G5CrJR6RNlZsGw
- http://tjanbudi1028pru.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-redenominasi.html
0 Response to "Pengertian redenominasi"
Post a Comment